Friday, November 17, 2017

Informasi Pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan (PPGJ) 2017

SE Dirjen GTK tentang Pre Test PPG
Sebagaimana sudah diumumkan sebelumnya bahwa Pemerintah melalui Kemendikbud RI telah membuka kembali pelaksanaan program PPG 2017 (PPGJ) beberapa waktu yang lalu. Informasi berkaitan dengan program PPG 2017 tersebut disampaikan melalui aplikasi SIMPKB. Program ini merupakan wujud nyata dari adanya Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Seleksi awal untuk guru calon peserta program PPG 2017 dilakukan oleh Dirjen GTK melalui aplikasi Dapodik. Setiap guru yang sudah terdaftar di dapodik secara otomatis akan diseleksi secara administrasi oleh Dirjen GTK. Dasar seleksi bersumber dari database Dapodik semester 1 tahun pelajaran 2017/2018. Sasaran utama program PPG 2017 ini adalah guru yang bertugas atau mengajar tetapi belum mempunyai sertifikat keahlian di bidang tugasnya masing-masing.

Bagi guru yang terdaftar di dapodik akan mendapat notifikasi info PPG 2017 baik yang layak mengikuti PPG maupun yang tidak memenuhi syarat mengikuti PPG 2017. Bagi guru yang memenuhi syarat akan mendapat notifikasi undangan dan diminta untuk mendaftar. Sedangkan bagi guru yang tidak memenuhi syarat akan mendapat notifikasi tidak terundang dan diminta untuk melakukan perbaikan data di aplikasi dapodik. Semua informasi tentang undangan PPG 2017 bisa diakses dengan melakukan login di aplikasi SIMPKB. Guna menyikapi hal tersebut, Kemendikbud RI telah mengeluarkan surat edaran perihal pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan (PPGJ) yang akan diselenggarakan tahun 2018 mendatang.

Dalam Surat edaran tertanggal 17 November 2017 tersebut menjelaskan beberapa informasi terkait pelaksanaan Pre test PPG dalam Jabatan, yaitu Dirjen GTK Kemendikbud telah menyampaikan undangan pendataan calon peserta PPG dalam Jabatan (PPGJ) yang dilaksanakan dalam rentang tanggal 6 s.d 20 November 2017 melalui SIM PKB yang mengacu pada surat dari Dirjen GTK Nomor 32110/B.B4/GT/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan.

Dalam Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kab/Kota di seluruh Indonesia tersebut juga disampaikan bahwa Jadwal Pre Test PPG dalam Jabatan akan dilaksanakan mulai tanggal 27 November s.d 5 Desember 2017 yang bertempat di di Tempat Uji Kompetensi  (TUK) yang berlokasi di seluruh provinsi Indonesia. Pengumuman jadwal pre test ini nantinya bisa diakses melalui menu aplikasi SIM PKB.

Dalam surat tersebut juga disampaikan informasi bahwa jadwal dan lokasi pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan dapat dilihat mulai tanggal 22 November 2017. Untuk mengetahui jadwal dan lokasi Pre Test dapat dilakukan dengan cara login akun SIM PKB masing-masing calon peserta PPG dalam Jabatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka hendaknya para calon peserta PPG dalam Jabatan yang sudah mendaftar program PPG secara rutin mengecek melalui aplikasi SIM PKB sehingga tidak ketinggalan informasi PPG 2017 tersebut. Perlu di catat bahwa segala kegiatan yang berkaitan dengan pendaftaran, pelaksanaan pre test dan pelaksanaan PPG dalam Jabatan ini dilakukan secara mandiri oleh guru, bukan menjadi tanggung jawab operator. Surat edaran tentang pelaksanaan Pre Test PPG dalam Jabatan tersebut dapat diunduh pada link berikut ini.

Download Surat Edaran Dirjen GTK tentang Pelaksanaan Pre Test PPG

1 comment:

Terima kasih sudah berkunjung dan membaca blog pribadi saya. Silahkan share dan tinggalkan komentar demi kemajuan dan keberlangsungan blog ini.